JAKARTA – Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU).
Desakan itu muncul dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar secara tertutup di Hotel Aston City Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
“KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat harian syuriyah PBNU,” bunyi petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi alasan hingga Gus Yahya didesak mundur dari Ketum PBNU.
Pertama, Rais Aam menyoroti soal diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme internasional dalam akademi kepemimpinan nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Kemudian, Rais Aam dalam rapat tersebut juga memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Selain itu, Rais Aam juga memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dari tiga pertimbangan tersebut, Gus Yahya pun diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya sebagai Ketum PBNU.
“Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian keputusan tersebut. ***