JAKARTA – Wina Armada Sukardi mengungkapkan salah satu alasannya kembali menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta yang diketuai Zulmansyah Sekedang.
“Saya bukan mencari jabatan. Sudah lama sekali saya pernah menjabat sekjen. Tapi, ini merupakan panggilan tugas,” kata Wina saat sambutan di Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Karawang Periode 2024-2027 pada 31 Oktober 2024 di Hotel Mercure, Karawang.
Wina menuturkan, konflik internal di tubuh PWI Pusat yang melatari dirinya kembali menjabat sebagai Sekjen PWI Pusat. Dia juga membeberkan persoalan internal di tubuh PWI yang sudah berlarut-larut itu.
Dari mulai persoalan cashback bantuan dari Forum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Pengurus PWI Pusat yang diketuai Hendry CH Bangun untuk penyelenggaran Uji Kopetensi Wartawan (UKW), hingga keluarnya surat pemberhentian Hendry berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024 lalu.
Oleh DK PWI, Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Ini yang menjadi hebatnya PWI, karena mempunyai Dewan Kehormatan. Karena jika ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku, DK bisa melakukan pemberhentian keanggotaan,” ujarnya.
Sebagai seorang pakar di bidang hukum dan etika pers tentunya sangat jelas sikap Wina Armada Sukardi.
“Hampir 90 persen senior PWI ada dibarisan KLB. Dan saat ini, kami berkantor di PWI Sie Film, Musik dan Kebudayaan di lantai 4, Pusat Perfileman Haji Usmar Ismail, Jalan Rasuna Said, Kuningan,” beber Wina.
Diketahui Wina Armada Sukardi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Anggota Dewan Pers pada tahun 2004-2007 dan 2007-2010 lalu dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan.
Wina juga pernah menjabat sebagai Sekjen PWI Pusat pada 2003-2008 lalu.
Wina Armada merupakan seorang pakar di bidang hukum dan etika pers. Karena itu, ia sering diminta sebagai saksi ahli baik di pengadilan maupun di tingkat penyidikan.
Telah menulis beberapa buku tentang hukum pers di antaranya Wajah Hukum Pidana Pers dan Menggugat Kebebasan Pers.***