JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 272 kontrak kerja terendus korupsi oleh pihaknya, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kasus ini menyeret Menteri Sosial, Juliari Batubara, sebagai salah satu tersangkanya.
“Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan COVID-19 (virus korona) berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu, (6/12/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Sebagai Tersangka Kasus Bantuan Covid-19
Lantas, ditunjuklah Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) jadi pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial oleh Juliari. Keduanya pun ditugaskan memegang proyek paket sembako dengan cara penunjukan langsung ke beberapa perusahaan rekanan yang telah disepakati.
Pada tiap rekanan kerja ada kesepakatan fee berbeda. Fee harus disetorkan oleh pihak rekanan ke Kemensos lewat Matheus. Matheus dan Adi menyepakati angka Rp10 ribu sebagai fee untuk satu paket sembako bantuan COVID-19 yang akan disalurkan ke masyarakat. Satu sembako senilai Rp300 ribu.
Kesepakatan kerja ini sendiri berlangsung dari bulan Mei sampai November 2020 dengan beberapa perusahaan rekanan. Salah satunya yaitu perusahaan yakni PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Dua pihak swasta Ardian I.M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) adalah supplier sembako dari PT RPI. Juliari, dan Adi mengetahui PT RPI merupakan rekanan dalam pemufakatan jahat ini.
Pada periode pertama penerimaan bansos, diduga adanya penerimaan hadiah sebesar Rp12 miliar. Uang dibagikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi dengan nominal Rp8,2 miliar.
Pembagian juga diketahui oleh orang kepercayaan Juliari, Shelvy N, dan Eko. Lantas, Juliari diduga telah membelanjakannya untuk kepentingan pribadi.
Lalu, pada periode kedua penyerahan bansos hal serupa terjadi. Dari Oktober hingga Desember 2020 KPK mencatat adanya pengumpulan fee sampai Rp8,8 miliar. Uang itu diduga akan kembali dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya.
Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi. Mereka berperan sebagai penerima, Lalu ada Ardian dan Harry sebagai pemberi. (*/Viva)