Ini Beda Cuti Bersama Idul Adha PNS dengan Swasta

 

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada pada 28 dan 30 Juni 2023 Hari Raya Idul Adha. Dengan demikian, libur Idul Adha kali ini akan mencapai lima hari.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan penetapan cuti bersama ini untuk mendorong perekonomian nasional.

“Ya itu kan harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi. Utamanya di daerah pariwisata lokal,” ujar Jokowi.

Sayangnya, ketentuan cuti ini berbeda dengan pegawai swasta. Ketetapan soal jatah cuti ini tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” dikutip dari Keppres tersebut, Kamis (27/6/2023).

Namun dalam diktum ketiga disebutkan juga bagi para ASN, termasuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Bagi pegawai swasta, ketentuannya dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Bila pegawai swasta mengambil libur saat tanggal cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpotong.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, ini karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Bagi pegawai swasta pun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha fan pekerja atau serikat pekerja/buruh.

Ida mengungkapkan bagi para pegawai atau buruh yang tidak mengambil libur saat cuti bersama itu pun tidak akan mendapatkan perhitungan lembur, sehingga pendapatan yang dia terima pun sama saja seperti upah atau gaji yang biasa diterima.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” tegas Ida.

“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ungkapnya. (*/CNBC)

Comments (0)
Add Comment