Ini Peraturan Perayaan Malam Tahun Baru di Tangerang yang Dibuat Pemerintah

FAKTA BANTEN – Pemerintah Kota dan Kabupaten di sekitar wilayah Tangerang mengeluarkan surat edaran yang berisi tata cara merayakan tahun baru atau pergantian malam tahun baru di wilayahnya.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan tersebut meminta masyarakat tidak berlebihan dalam merayakan tahun baru. Hal itu setelah bencana tsunami Selat Sunda yang melanda sebagian wilayah Banten dan Lampung yang menewaskan 431 jiwa.

“Atas duka tsunami yang masih kita rasakan, kami telah mengeluarkan tata cara atau surat edaran terkait dengan perayaan malam tahun baru, di mana intinya tidak boleh berlebihan dan berfoya-foya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Minggu, 30 Desember 2018.

Tak hanya itu, pemerintah juga meminta pergantian malam tahun baru lebih baik dihiasi dengan membuka posko bantuan yang nantinya disalurkan kepada para korban bencana tsunami Selat Sunda.

“Lebih baik dirayakan dengan kegiatan amal. Dari kita pun telah menyalurkan bantuan sekitar Rp1,5 miliar untuk korban dan masih terus bertambah bantuan tersebut bila masyarakat Tangerang mau berpartisipasi,” ujarnya.

Kepolisian pun telah mempersiapkan sejumlah personel untuk menjaga malam pergantian tahun. Sekitar 3.000 personel pun dari tiga wilayah hukum kepolisian Tangerang diterjunkan di pusat keramaian. Bila ditemukan adanya pergantian malam tahun baru yang berlebihan akan diberikan teguran oleh pihak terkait.

Berikut isi dari surat edaran pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten di sekitar wilayah Tangerang:

1. Menyikapi terjadinya bencana Tsunami di wilayah Pandeglang dan Serang Provinsi Banten serta Lampung, agar mengisi pergantian tahun baru 2019 dengan tidak berlebihan, tidak membakar petasan dan kembang api, serta tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor dan mengumpulkan massa ijin dari pihak yang berwenang.

2. Memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan dan kepekaan sosial dalam bentuk bantuan/partisipasi baik moril maupun materil secara sukarela dan menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, dan menjaga toleransi kehidupan beragama.

3. Menjadikan pergantian tahun baru 2019 ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri dalam upaya menatap masa depan yang lebih baik dan berkualitas.

Sumber: Viva.co

EdaranTahun Baru
Comments (0)
Add Comment