JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan respons kaget saat ditanya soal gugatan terhadap dirinya terkait kelanjutan proses pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten.
Yaqut mengaku tidak tahu menahu soal gugatan tersebut. Dia juga turut mempertanyakan pasal yang dipakai pihak untuk menggugat dirinya soal izin pembangunan gereja di Cilegon.
“Masa? Pasalnya apa tuh? Kalau saya melarang orang kan malah jadi masalah. Saya enggak tau tuh ada gugatan apa,” kata Yaqut di kompleks parlemen, Senayan, dikutip dari CNN, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Sebagai informasi, gugatan terhadap Yaqut sebelumnya dilayangkan ormas yang mengatasnamakan diri dari Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah ke Pengadilan Negeri Serang, Banten pekan lalu.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon, dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.
Mereka menggugat pernyataan Menag yang dianggap menyudutkan Kota Cilegon sebagai daerah intoleran.
“Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seolah dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon,” kata Sekjen PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/9/2022).
Penggugat tak terima atas pernyataan Menag Yaqut soal proses pembangunan gereja di Kota Cilegon. Mereka menilai pembangunan gereja di daerahnya ditolak karena memang belum memenuhi dokumen pendirian rumah ibadat.
Merespons hal itu, Yaqut pembangunan gereja di Kota Cilegon merupakan hak setiap pemeluk agama. Dia menyebut pemerintah tak berhak menolak pembangunan gereja jika telah memenuhi syarat atau izin pendirian rumah ibadah.
Menurut dia, saat ini pemerintah telah menyerahkan sepenuhnya proses pembangunan gereja di Kota Cilegon ke panitia.
“Kita ikutin aja kalau semua proses sudah ketemu tidak ada alasan pemerintah untuk semua tindakan untuk menghambat atau menghalangi atau apapun karena itu hak warga negara,” katanya.
Diketahui, rencana pembangunan gereja di Cilegon menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Masalah ini bermula setelah ada momen penandatangan petisi penolakan gereja dari masyarakat. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon ikut menandatanganinya. (*/CNN)