JAKARTA – Waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024 mendatang telah disepakati.
Pemerintah dan KPU telah sepakat untuk melaksanakan pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Sementara untuk waktu pelaksanaan Pilkada akan digelar pada pada Rabu, tanggal 27 November 2024 mendatang.
Kesepakatan itu dibuat berdasarkan rapar kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, pada Senin, 24 Januari 2022.
“Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,” demikian poin pertama dalam kesimpulan hasil rapat tersebut.
Sementara itu, dalam poin kedua juga telah disepakati waktu pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” lanjutnya.
Adapun untuk tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu. (*/Faqih)