Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya. (*/Detik)

Comments (0)
Add Comment