JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani meraih penghargaan sebagai Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Penghargaan diberikan oleh Jurnalis Media Network (JMN) kepada mantan Kajati Banten dan DKI Jakarta itu di Rafless Hotel Ciputra World, Jakarta, pada Senin, (20/5/2024) kemarin.
“Penghargaan ini lahir dari sebuah kebijakan pembangunan nasional yang bertumpu kepada kepada pemerataan pembangunan di desa,” tulis Reda dalam akun media sosial Instagramnya.
Besarnya jumlah dana desa yang terdistribusi di masyarakat desa kata Reda, mewajibkan Kejaksaan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin menyelaraskan dengan kebijakan penegakan hukumnya dengan Program Jaga Desa, program ini memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat desa Jaga Desa membantu mencegah tindak korupsi dan penyelewengan dana, sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa,” terangnya.
Dikatakannya, program tersebut bentuk implementasi prinsip-prinsip good governance di tingkat desa, untuk kemajuan desa. Dengan berjalannya program Jaga Desa, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” katanya.
Penghargaan ini dipersembahkannya untuk jajaran di daerah baik dari cabang Kejaksaan, Kejaksaan negeri dan Kejati di seluruh tanah air yang telah mengeksekusi program Jaga Desa dengan penuh kesungguhan.
“Terima kasih atas dedikasi untuk masyarakat desa, teruslah berkarya untuk negeri,” pungkasnya. (*/Faqih)