JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal izin investasi minuman keras (Miras).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa (2/3/2021). Dengan mengenakan kemeja putih, video berdurasi 2.01 menit itu dimulai dengan pernyataan Jokowi yang mengaku telah menerima banyak masukkan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukkan-masukkan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi mengawali.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” lanjutnya.
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terbit pada 2 Februarin2021 lalu sebagai peraturan turunan UU Ciptaker. Meski tidak mengatur khusus soal miras, melainkan hanya soal penanaman modal, tapi berbagai penolakan keras datang dari berbagai pihak.
Disebutkan dalam beleid perpres lampiran III, bahwa industri miras yang diizinkan hanya untuk di daerah-daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (*/Detik)