JAKARTA – Presiden Jokowi mengungkap lima jenis insentif yang diberikan kepada industri media demi membantu mereka bertahan menghadapi tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh virus corona. Itu disampaikannya dalam peringatan Hari Pers, Selasa (9/2/2021).
Pertama, insentif gratis pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji bagi awak media hingga Juni 2021. Dengan kebijakan itu, pajak gaji ditanggung oleh pemerintah.
Insentif yang ia sampaikan dalam peringatan Hari Pers itu dilakukan demi membantu pekerja media dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona.
“Saya menyadari insan pers menghadapi masa sulit di era pandemi covid sekarang ini. Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” katanya.
Kedua, pengurangan PPH badan. Ketiga, pembebasan PPH impor. Ketiga, percepatan restitusi.
Keempat, pembebasan abonemen listrik. Jokowi mengatakan insentif-insentif itu berlaku sampai dengan Juni 2021.
Jokowi mengakui bantuan itu belum seberapa.
“Memang tidak seberapa, saya tahu (karena) perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yg sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” katanya.
Selain insentif itu, supaya industri media ke depan bisa tetap bertahan di tengah perkembangan media sosial yang cepat, Jokowi mengatakan akan memerintahkan menterinya untuk membuat aturan khusus guna melindungi publisher rights.
“Agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top yaitu layanan melalui internet,” katanya. (*/CNN)