FAKTA – Pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja, mengklaim bahwa penetapan Perpu No.2/2022 tersebut berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.
Airlangga menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat melakukan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Istana Negara, Jumat (30/12/2022), Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi, menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
“Atas dasar itu kondisi krisis untuk emerging atau developing country sangat nyata. Bahkan beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini,” ujar Airlangga.
Selain menjadi implementasi dari putusan MK, penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Airlangga juga menegaskan bahwa Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai 1.400 triliun rupiah pada tahun 2023.
“Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp 900 triliun. Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Menko Airlangga. (*/Liputan6)