Sebagai informasi, skandal BLBI ini bisa dibilang sebagai kasus menahun yang telah melewati tiga periode masa kepresidenan–dari mulai era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo.
Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan pada para para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank.
Kala itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegro dijebloskan ke penjara.
Selain itu, sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.
Tahun demi tahun, hingga hampir dua dekade pengusutan skandal itu masih bergulir dari semula yang diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai hari ini.
Sementara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas di tingkat kasasi.
KPK mulai berwenang menyetop kasus usai revisi UU KPK disahkan pada akhir 2019. Saat itu kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 dikritik banyak pihak.
Pasalnya, kewenangan SP3 dinilai membuka kemungkinan tawar menawar politik dalam penyelesaian suatu perkara korupsi. (*/CNN)