JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi penahanan dan penetapan tersangka terhadap 6 pejabat BPN Kota Serang atas dugaan pungli perizinan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa dugaan perbuatan yang sedang diproses hukum tersebut merupakan tanggung jawab individual.
Perbuatan melanggar hukum tersebut, kata dia, tidak mencerminkan komitmen institusi yang terus mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Adapun untuk status pegawai, pihaknya telah menonaktifkan keenam pejabat tersebut.
“Keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, penonaktifan keenam pejabat tersebut guna mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.***