Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayar Meski Ngajar dari Rumah

JAKARTA – Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, khususnya non-PNS.

“Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non- PNS tetap dibayarkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (19/04/2020), dikutip dari siaran pers Kemenag dalam situsnya.

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru non-PNS. Pertama, guru yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangan selayaknya guru PNS.

Kedua, guru yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.

“Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah,” tuturnya.

Terkait dana BOS Madrasah, Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS. Kemenag tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non-PNS untuk dapat menerima honor.

Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” terang Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Misalnya, penambahan alokasi kuota internet atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

“Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.


“Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” tandasnya. (*/Kumparan)

KemenagPendidikanTeaching from home
Comments (0)
Add Comment