JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada Rabu (30/11/2022).
Penyerahan tersebut difasilitasi oleh Pemprov Papua dengan dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua M. Ridwan Rumasukun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo beserta jajaran, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Bangda Iwan Kurniawan, serta pejabat lingkup Ditjen Bina Bangda.
Dalam arahannya, Dirjen Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tersebut. Mereka di antaranya, Pemprov Papua dan kementerian/lembaga dalam hal ini Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu, jajaran komponen Kemendagri, seperti Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Inspektorat Jenderal.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada kabupaten cakupan wilayah DOB yang aktif berkontribusi memberikan data dan informasi selama penyelesaian dokumen tersebut. Berkat berbagai dukungan itu, rancangan peraturan kepala daerah tentang RKPD Tahun 2023 tersusun dengan baik.
“Fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan yang dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah tersebut telah menghasilkan tiga rancangan RKPD Tahun 2023 bagi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Percepatan penyelesaian RKPD sangat dibutuhkan oleh karena akan dijadikan sebagai acuan oleh ketiga pemerintah provinsi Daerah Otonom Baru, untuk menjalankan program dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023 bagi tiga provinsi DOB tersebut,” ungkap Teguh.
Lebih lanjut Teguh menyampaikan, apabila dalam pelaksanaan RKPD Tahun 2023 di tiga provinsi baru tersebut terdapat program/kegiatan/subkegiatan yang belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat dilakukan perubahan RKPD Tahun 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
“Pemerintah provinsi tiga DOB juga perlu memberi perhatian khusus untuk persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak secara nasional tahun 2024 agar tertuang dan dilaksanakan dalam RKPD Tahun 2023. Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pembentukan DPRP sesuai dengan amanat Undang-Undang pembentukan tiga provinsi DOB,” urai Teguh.
Selain itu, Teguh mengingatkan, hal yang harus segera ditindaklanjuti dari hasil penyerahan rancangan dokumen RKPD Tahun 2023 bagi tiga provinsi baru tersebut yaitu melakukan penetapan RKPD Tahun 2023. Sebab, RKPD tersebut akan menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS dan penyusunan R-APBD Tahun 2023.
Sementara itu, Sekda Provinsi Papua M. Ridwan Rumasukun berharap, dengan adanya pembentukan tiga DOB di Provinsi Papua dapat meningkatkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya tiga DOB tersebut.
Sebagai informasi, rancangan dokumen tersebut diterima oleh Sekda Provinsi Papua. Dokumen tersebut nantinya akan ditetapkan oleh penjabat gubernur di tiga provinsi baru Papua. (*/Rohim)