Kemenhaj Tegaskan Komitmen Berantas Kartel Demi Perbaikan Penyelenggaraan Haji di 2026

 

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kartel haji guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan jemaah.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsa, mengatakan upaya pemberantasan kartel haji merupakan amanah langsung Presiden serta Menteri dan Wakil Menteri Haji.

Hal itu disampaikannya dalam video rills yang diunggah melalui akun Instagram resmi @Kemenhaj, Kamis (5/2/2026).

“Kami siap memberantas kartel haji sesuai amanah Presiden, Menteri, dan Wakil Menteri. Prosesnya sudah berjalan, meski di lapangan kami menghadapi dinamika dan tantangan yang tidak ringan,” ujar Ichsan.

Ia mengungkapkan, dalam proses penertiban tersebut terdapat berbagai bentuk perlawanan, termasuk upaya penggiringan opini di media sosial hingga serangan terhadap reputasi pribadi atau pembunuhan karakter.

Bahkan, kata dia, muncul upaya adu domba yang membenturkan Menteri Haji dengan sejumlah tokoh nasional.

“Padahal hubungan Menteri Haji dengan Buya Anwar Abbas, misalnya, sampai saat ini baik-baik saja. Ada oknum yang sengaja memanfaatkan isu ini untuk melemahkan perjuangan kami memberantas kartel haji,” ujarnya.

Ichsan menambahkan, dalam proses seleksi dan penataan penyelenggaraan haji 2026, sejumlah pihak yang sebelumnya mengajukan diri akhirnya tidak lolos.

Penolakan tersebut kemudian direspons dengan membawa massa ke Kemenhaj dan menyampaikan aspirasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Menurut dia, praktik kartel haji selama ini ditandai dengan adanya monopoli dan dugaan unsur korupsi yang merugikan jemaah. Oleh karena itu, Kemenhaj berkomitmen memutus mata rantai mafia haji demi kepentingan masyarakat luas.

“Perjuangan ini semata-mata untuk kepentingan jemaah dan masyarakat. Kami mohon doa dan dukungan agar pelaksanaan haji ke depan, termasuk tahun 2026, jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Ichsan. (*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment