Kementerian Agama Gencar Sosialisasi Aturan Pengeras Suara Masjid

JAKARTA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin menilai, aturan pengeras suara di masjid yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 masih relevan sampai saat ini. Karena itu, menurut dia, tidak perlu melakukan revisi terhadap aturan tersebut.

“Aturan berupa Instruksi Dirjen Bimas Islam itu lahir 40 tahun lalu dan sampai dengan sekarang belum ada aturan penggantinya karena dinilai masih relevan,” ujar Amin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (28/8).

Dia mengatakan, saat ini hanya akan menggencarkan sosialisasi terkait aturan lama itu sehingga masyarakat bisa memahaminya dengan baik. Kemenag pun telah menginstruksikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag untuk menyosialisasikan kembali aturan tersebut.

Karena dinilai masih relevan, menurut Amin, ia juga belum mempunyai rencana membuat aturan lebih komprehensif bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas Islam. “Masih yang lama kita sosialisasikan,” kata Amin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menilai, aturan pengeras suara masjid itu dinilai perlu direvisi lantaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, aturan itu juga dianggap bersifat diskriminatif karena hanya mengatur pengeras suara di masjid, tidak mencakup tempat ibadah lainnya.

Zainut mengatakan, Instruksi Dirjen Bimas Islam itu juga sudah tidak relevan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan. Dalam undang-undang itu dijelaskan setiap peraturan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika ada peraturan yang lebih tinggi.

“Menurut hemat saya, Kementerian Agama harus membuat peraturan perundangan yang lebih komprehensif,” ujar Zainut menjelaskan dalam siaran persnya, Senin (27/8/2018). (*/Republika)

AzanKemenag RISosialisasi
Comments (0)
Add Comment