Kemlu Minta Penundaan Sementara Keberangkatan Jemaah Umrah ke Arab Saudi

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia meminta penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi menyusul perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI Nomor 00519/PK/03/2026/68/11 tertanggal 1 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa eskalasi konflik antara Israel dan Amerika Serikat dengan Iran berpotensi menimbulkan risiko keamanan di kawasan.

Karena itu, Kemlu memandang perlu adanya langkah antisipatif guna memitigasi potensi risiko bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke wilayah terdampak, termasuk calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.

“Kementerian Luar Negeri memandang perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif guna memitigasi potensi risiko keamanan bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke kawasan dimaksud, termasuk calon jemaah umrah yang akan melaksanakan perjalanan ke Arab Saudi,” demikian bunyi surat tersebut.

Kemlu berharap Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen perjalanan agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan dinilai lebih kondusif.

Langkah tersebut diharapkan menjadi upaya bersama dalam memberikan perlindungan optimal kepada jemaah sekaligus menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah ke depan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto.

Sebagai tembusan, surat juga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan, serta Plt. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kementerian Haji dan Umrah terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.***

Comments (0)
Add Comment