MADINAH – Kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi memaksa Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah dan Madinah mengubah fungsi operasionalnya.
Mulai periode 2025–2026, KKHI dilarang keras melayani rawat inap dan hanya diizinkan melakukan observasi medis dengan durasi maksimal empat jam.
Akibat pembatasan ketat tersebut, fasilitas kesehatan milik Indonesia kini beralih fungsi menjadi pusat logistik, pos penampungan obat, serta tempat tinggal bagi para petugas medis.
Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dendi Suryadi, menegaskan bahwa perubahan mendasar ini menuntut pemerintah untuk segera merumuskan skema baru penanganan jemaah yang sakit.
Padahal pada musim-musim haji sebelumnya, KKHI beroperasi penuh layaknya rumah sakit mandiri.
”Kantor Kesehatan Haji Indonesia kini hanya dapat melakukan observasi dengan batas waktu kurang lebih empat jam,” ujar Dendi saat meninjau KKHI Madinah, Rabu (10/6/2026).
Untuk menyiasati aturan ini, peran KKHI digeser fokusnya ke tiga fungsi utama: menyimpan alat kesehatan, mendistribusikan obat ke sektor-sektor penugasan, serta menjadi pemukiman petugas. Layanan rawat inap bagi jemaah dihapus sepenuhnya dari daftar operasional KKHI.
Sebagai solusi, Kemenhaj menyiapkan skema rujukan langsung ke rumah sakit lokal Arab Saudi yang telah menjalin kerja sama.
Skema ini sengaja memotong jalur birokrasi KKHI agar proses penanganan tidak menabrak regulasi setempat.
”Nanti penanganan bisa langsung dari sektor-sektor ke rumah sakit rujukan Arab Saudi yang sudah bekerja sama dengan kita. Karena jika harus lewat KKHI lagi, posisinya sudah tidak bisa untuk merawat pasien,” kata Dendi.
Namun, Dendi mengakui bahwa skema rujukan langsung ini membawa tantangan berat, terutama terkait kendala bahasa.
Jemaah haji Indonesia yang mayoritas tidak menguasai bahasa lokal harus berhadapan langsung dengan tenaga medis asing.
”Hambatan bahasa di rumah sakit asing menjadi kekhawatiran terbesar kami, karena kendala komunikasi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kondisi psikologis jemaah yang sedang sakit,” tegasnya.
Kondisi ini dirasa dilematis lantaran pembatasan ruang gerak klinik Indonesia terjadi di tengah tuntutan tinggi Arab Saudi agar angka kematian jemaah ditekan secara signifikan.
Kendati ruang gerak regulasi menyempit, Dendi mengapresiasi dedikasi tim medis Indonesia yang tetap bekerja optimal.
Petugas di lapangan terus bergerak cepat mengantisipasi penyebaran penyakit, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang kerap mendominasi akibat kepadatan jutaan jemaah dari berbagai belahan dunia.
Saat ini, Kemenhaj sedang gencar menghimpun masukan dari para kepala sektor serta kepala KKHI untuk merumuskan formula pelayanan terbaik.
Tujuannya agar mutu kesehatan jemaah haji Indonesia tetap terjaga optimal tanpa melanggar hukum dan aturan baru Pemerintah Arab Saudi. (*/Red/MCH-2026)