JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Basit mengaku sempat mendapat larangan agar mahasiswa kembali berunjuk rasa untuk menuntut diterbitkannya Perppu KPK.
Bahkan, dia dan seluruh Ketua BEM dari Universitas lain sempat ditawari sejumlah uang agar tak turun ke jalan.
“Kalau untuk itu (ditawari uang) banyak banget mas, terkait dengan menjanjikan sesuatu lah untuk kita tidak aksi. Banyak banget,” kata Abdul Basit saat menggelar unjuk rasa di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) sore.
Abdul Basith enggan mengatakan siapa yang memberikan penawaran kepadanya. Tetapi yang jelas, kata Abdul Basit, ada salah satu orang yang menghubungi bahkan mendatanginya dan Ketua BEM lain untuk meminta agar tak menggelar aksi.
“(Tawaran uang) minggu-minggu ini. Ketika ada isu mulai ada aksi di tanggal 20 Oktober 2019,” tutur Abdul Basit.
Namun, sebagai pemimpin mahasiswa di UNJ, Abdul Basit pun mengaku secara tegas menolak tawaran tersebut. Ia mengaku konsisten untuk melakukan unjuk rasa selama tuntutan mereka belum direalisasikan.
“Tapi kami konsisten, tujuan kami untuk memperlihatkan bahwa kami tidak sama sekali ditunggangi,” kata dia.
Sementara mahasiswa lain yang juga tergabung aksi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengklaim, ada seorang polisi menyambangi rumah Ketua BEM Universitas Pembangunan Nasional (UPN) sebelum aksi unjuk rasa Kamis (17/10/2019).
“Yang lebih parahnya di UPN mungkin. Baru pertama kalinya, ada polisi yang datang sampai ke rumah ketua BEM. Mau ngapain dia datang ke rumah ketua BEM, apakah ketua BEM kriminal?” seru orator berjaket almamater hijau di atas mobil komando dekat Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Pernyataan ini dilontarkan si orator ketika membicarakan mengenai berbagai upaya penggembosan aksi mahasiswa.
Dia juga membeberkan beberapa upaya penggembosan lain. Ia juga menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang enggan menerbitkan izin unjuk rasa sejak Selasa (15/10/2019) hingga Minggu (20/10/2019).
“Bukan cuma polisi nih. Ternyata dari kampus juga, Senin kemarin rektor-rektor kampus kita itu kumpul. Apa yang dibahas? Jangan ada yang mengizinkan mahasiswa turun ke jalan,” seru si orator disambut sorakan “huuu” dari peserta aksi.
“Apakah kita semua yang ada di sini kriminal? Kita semua berjuang, tidak ada yang menunggangi kita kawan-kawan, betul kawan-kawan?” seru orator.
“Betul!” sambut yang lain.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) se Jabodetabek-Banten menggelar unjuk rasa dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis.
Mereka ingin mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK yang kontroversial dan akan segera berlaku hari ini, tepat 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 17 September 2019.
Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK tersebut menjadi kontroversi, karena dinilai berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Total, ada 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. (*/Kompas)
[…] SUMBER © SITUASINEWS.COM (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); […]