JAKARTA – Chandra Kirana sudah menginjak semester terakhir di Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Soegijapranata, Semarang. Namun, ia masih ingat pada 2018 ia menjadi sekretaris acara seminar bertajuk “Mengkomunikasikan Integritas,” salah satu yang hadir sebagai pembicara adalah pegawai Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Kirana mengatakan, panitia selalu menyiapkan akomodasi untuk setiap pembicara seminar, seperti transportasi dan hotel untuk satu malam. Tak ada niatan apa pun di balik pemberian akomodasi itu, semata untuk mengakomodir pembicara yang seringkali datang dari luar Semarang atau Jawa Tengah.
Namun, tawaran panitia itu ditolak oleh pegawai KPK tersebut. Ia memilih berangkat sendiri menggunakan pesawat, dan pergi ke kampus dengan menggunakan taksi, sama sekali tidak menggunakan fasilitas yang disediakan panitia.
Bahkan, lanjut Kirana, kala makan siang pegawai KPK itu menolak tawaran makanan yang dari panitia dan mengatakan ia telah membawa makan siang sendiri.
“Makan juga dia bawa sendiri dan ngajak panitianya makan bareng-bareng gitu loh. Enggak ada jarak deh pokoknya,” kata Kirana, Selasa (10/8/2021).
Kirana bukanlah satu-satunya saksi dari integritas pegawai komisi antirasuah. Aktor sekaligus budayawan Sudjiwo Tedjo bercerita melalui akun Twitternya @sudjiwotedjo.
Ia bercerita pernah satu forum diskusi dengan Ketua KPK, dan Ketua KPK itu tidak menggunakan fasilitas yang diberikan panitia.
“Dulu banget aku pernah satu forum diskusi ma Ketua KPK di suatu kampus di Semarang. Hingga kurang 15 menit acara, tak ada satu pun panitia yg tahu Ketua KPK nginep di mana, naik apa dari Jkt dll. ‘Tapi masih confirmed beliau akan datang, Mbah,’ kata ketua panitia. Dan datang,” demikian twit Sudjiwo Tedjo.
Pengguna Twitter @abdabbas01 juga bercerita, pegawai KPK pernah menghadiri acara di kantornya. Sepanjang acara, sang pegawai tidak menyentuh air mineral yang disediakan, tidak mau menerima antar jemput, bahkan enggan menerima cindera mata.
“Benar. Pernah ngisi acara di kantor saya, disediain minum air mineral saja tidak diminum. Tidak mau diantar dan dijemput dari/ke hotel. Pas akhir acara dapat souvenir, diterima tapi pakai embel-embel ‘tapi ini nanti tetap saya laporkan sebagai gratifikasi ya‘,” cuitnya.
Namun demikian, cerita-cerita tersebut hanya bisa jadi kenangan kala komisi antirasuah dinakhodai oleh Komjen Pol Firli Bahuri. Pada 30 Juli lalu, 5 orang pimpinan KPK menandatangani Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan KPK.
Beleid itu menyisipkan Pasal 2A dan Pasal 2B serta mengubah lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3 aturan sebelumnya. Ketentuan Pasal 2A ayat 1 menyatakan, Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia.
Pada ayat 2 dikatakan, jika panitia tidak menanggung biaya itu, maka biaya itu dibebankan ke anggaran KPK. “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” demikian bunyi Pasal 2A.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, revisi aturan ini adalah konsekuensi dari alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dengan statusnya sebagai PNS, maka aturan soal perjalanan dinas juga harus diharmonisasi sesuai dengan aturan yang berlaku umum bagi ASN.
Ali Fikri pun mengatakan, ketentuan Pasal 2A tidak berlaku untuk kegiatan penindakan atau kegiatan yang diselenggarakan pihak swasta. Menurutnya, ketentuan Pasal 2A itu dibuat guna mengakomodir pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.