JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki hubungan pergantian Kalapas Sukamiskin, Bandung, oleh Menkumham Yasonna Laoly, dengan skandal jual beli atau pemberian fasilitas kamar mewah dan perizinan-perizinan bagi napi kasus korupsi.
Pasalnya, KPK menemukan bukti awal bahwa skandal suap pemberian fasilitas mewah bagi koruptor ini sudah terjadi sejak lama, atau sebelum Wahid Husein menjabat Kalapas Sukamiskin.
Diketahui pada medio Maret 2018, Menkumham Yasonna secara tiba-tiba melakukan perombakan jajaran eselon II di lingkungan kementeriannya. Salah satu yang mendapat tugas baru adalah Wahid Husein yang menjabat Kalapas Sukamiskin.
Ironisnya, belum genap sebulan, Wahid Husein terendus tim KPK sudah melakukan praktik penyuapan di dalam penjara khusus koruptor itu. Sejak bulan April 2018 KPK membuntuti Wahid dan sejumlah pihak lain.
“Praktik ini kami curiga sudah berlangsung lama. Sebab, kalapas saat diperiksa seperti innocent gitu, seperti dia bilang kalau ini cuma meneruskan tradisi yang lama-lama. Bahkan di lapas-lapas lainnya diduga juga ada praktik itu. Tapi mengenai perombakan Menkumham itu kami belum tahu, semua masih kami dalami,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam kesempatan sama juga mengakui pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus pemberian fasilitas mewah terhadap koruptor dalam Lapas Sukamiskin. Apakah ada aliran uang atau barang ke oknum selain Kalapas Sukamiskin, Bandung. Terutamanya ke para pejabat di atasnya.
“Jadi apakah ini juga mengalir ke atasnya, kami belum bisa konfirmasi. Masih didalami untuk pengembangan kasus,” kata Laode.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, sebagai tersangka suap pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin.
Selain Wahid Husen, KPK juga menjerat tiga orang lain, yakni orang kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin.
“KPK meningkatkan status mereka ke penyidikan,” kata Saut Situmorang di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Triton Exceed yang kini sudah diamankan KPK. Padahal jabatan Wahid baru 5 bulan.
Suap diberikan agar Fahmi dan sejumlah pihak lain yang masih dikembangkan buktinya, mendapat fasilitas khusus di dalam sel dan kemudahan untuk keluar masuk tahanan.
“Dalam operasi ini tim KPK mengamankan uang total Rp279.920.000 dan USD 1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil,” kata Saut.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husen dan Hendry Saputra dijerat memakai Pasal12 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai terduga pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*/Viva)