JAKARTA – Ditengah hiruk pikuk pemberitaan soal aksi terorisme yang sedang merebak di Indonesia, kita dikejutkan oleh adanya penerbitan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerbitan SP3 oleh KPK ini sangat mengagetkan ditengah tengah upaya pemerintah yang konon sedang gencar-gencarnya melaksanakan program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seperti diberitakan media, KPK telah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dimana Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangkanya. SP3 dalam kasus ini diteken pada 31 Maret 2021 dan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh KPK.
Penerbitan SP3 yang pertama kali dilakukan oleh KPK tersebut menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya seputar masa depan agenda pemberantasan korupsi di negara kita. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan SP3 ? Mengapa penerbitan SP3 itu menimbulkan reaksi pro dan kontra ?. Bisakah penerbitan SP3 oleh KPK itu dibatalkan pemberlakuannya ?, Dari kebijakan KPK mengeluarkan SP3 ini sebenarnya dimana letak biang masalahnya ?
Seputar SP3 Kasus BLBI
SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan disingkat SP3. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan sendiri merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAPidana. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara imitative dalam pasal tersebut, yaitu:
Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus BLBI yang merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun KPK mempunyai alasannya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip merdeka.com 02/04/21 menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim adalah berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tanggal 9 Juli 2019 tersebut menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), seperti disampaikan Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).