Tak kalah pedasnya adalah sindiran dari Busyro Muqoddas mantan Ketua KPK. Busro menilai revisi UU KPK sukses besar ditandai dengan penghentian penyidikan Sjamsul dan Itjih yang telah menjadi tersangka.
“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK yang disetujui DPR juga parpol-parpol yang bersangkutan. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru,” kata Busyro, Jumat (2/4/2021).
Upaya Pembatalan SP3
Reaksi lebih keras sehubungan dengan terbitnya SP3 oleh KPK disuarakan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ). MAKI bukan hanya menentang kebijakan itu tetapi siap siap untuk melayangkan gugatatan atas SP3 yang dikeluarkan KPK. “MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021 seperti dikutip law-justice.co.
Boyamin mengatakan akan megajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan akan diajukan maksimal akhir April 2021. “Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” ujarnya.
Menanggapi adanya rencana gugatan tersebut, KPK mengaku tak mempersoalkannya. “KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021) sebagaimana dikutip media.
Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah berusaha maksimal untuk mengusut perkara ini. Namun dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Mahkamah Agung (MA) menyatakan perbuatan Syafruddin tak memenuhi unsur pidana.
Secara yuridis formal, Praperadilan memang dimungkinkan karena penghentian penyidikan menjadi salah satu objek gugatan berdasarkan ketentan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana). Melalui mekanisme ini, proses penyidikan bisa aktif lagi jika pengadilan membatalkan penetapan SP3 .
Dalam konteks kasus diatas, MAKI sebagai lembaga pegiat antikorupsi termasuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk meminta pembatalan SP3. Hal ini telah termaktub dalam Pasal 80 KUHAP dimana dinyatakan bahwa “Proses penegakan tindak pidana korupsi harus baik dan benar, secara prosedur, substansi, dan kewenangannya.”
Lalau apakah MAKi memang mempunyai hak untuk melakukan gugatan tersebut yaitu membatalkan SP3 ?. Persoalan ini pernah di uji coba di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Perkara Nomor 76/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Fadel Muhammad melalui pengacaranya. Saat itu Fadel Muhammad berstatus tersangka perkara dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001.
Melalui kuasa hukumnya, Fadel Muhammad melakukan gugatan atas frasa “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAPidana. Fadel menilai pengertian frasa tersebut terlalu luas sehingga dapat disalahartikan hingga merugikan dirinya. Atas gugatan tersebut Mahkamah memutuskan untuk menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka Pihak Ketiga yang Berkepentingan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai subjek hukum yang memiliki hak gugat praperadilan.