KPU: Sangat Berat Jika Pilkada Digelar pada 2024

JAKARTA – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan andai gelaran Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2024, akan memberatkan pihaknya dalam pelaksanaannya kelak.

“Jika kemudian mengacu kepada UU sekarang, maka kita harus siap pelaksanaan pilkada 2024. Tentu akan sangat berat bagi kita jika kemudian pelaksanaan pilkada itu 2024. Kenapa demikian? karena tahapannya berbarengan, bersamaan dengan pemilu nasional,” kata Ilham dalam Evaluasi Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Tahun 2020, Selasa (2/2/2021).

Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019, di mana pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak, Ilham mengatakan banyak formulir C1 yang tidak selesai di tingkat KPPS.

Selain itu, ada juga petugas yang kelelahan dan berimplikasi pada maraknya korban jiwa meninggal.

“Termasuk tahapan sosialisasi. Apakah masyarakat akan jenuh nanti disuguhi pilkada, pemilihan umum dan sebagainya, tentu ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu,” ucap dia.

Lebih lanjut, sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Ilham saat ini masih menunggu keputusan akhir dari DPR dan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada ke depan.

“Jika dilaksanakan kemudian pada pilkada 2022, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus siap melaksanakan,” kata dia.

Saat ini, Draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR, Draf ini rencananya akan menyatukan dua aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.

Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri.

Beberapa daerah yang akan terdampak aturan ini di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. (*/CNN)

KPURevisi UU pemiluUU Pemilu
Comments (0)
Add Comment