KPU Sebut Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

 

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Menurut dia, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).

Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Pasal 201 ayat (7): Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” kata Hasyim.

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan Kemudian dalam Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya.

Dengan begitu, Hasyim menyimpulkan bahwa berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.

“Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Maka akhir masa jabatan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir harus dimaknai akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024,” tutur Hasyim.

“Maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” jelas Hasyim.

Meski begitu, Hasyim tak menjelaskan apakah formula terbaru perhitungan syarat usia calon kepala daerah ini telah dimasukan ke dalam PKPU tentang Pilkada Serentak 2024.

Diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.

KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak. (*/Kompas)

Comments (0)
Add Comment