Lewat H-7 Lebaran Belum Bayar THR, Perusahaan Kena Denda 5%

FAKTA BANTEN – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi siap memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai atau bahkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Pencairan THR, harus diberikan tujuh hari sebelum perayaan hari keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan menegaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR tahun ini. Termasuk, pemberian sanksi bagi perusahaan.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya,” kata Maruli, Selasa 6 Juni 2017.

Selain itu, pengusaha pun akan dikenakan sanksi administratif yang berlaku apabila pengusaha terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Sanksi administratif, berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Maruli mengatakan, pembatasan kegiatan usaha bisa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya, karena teguran tertulis yang sudah dilayangkan tidak diakomodasi, sampai dengan kondisi finansial perusahaan dengan melihat dari laporan keuangan perusahaan selama dua tahun belakangan.

“Sanksi tersebut akan diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,” katanya. (*)

Sumber: Viva.co.id

Comments (0)
Add Comment