JAKARTA – Pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
“Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/10/2020).
Adapun Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020. Sementara pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020 merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Dengan keputusan ini, maka akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari. Dimulai dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Terkait akan adanya libur panjang ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh-jauh hari mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tak pergi berlibur ke sejumlah destinasi wisata.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian yang merespons cuti bersama yang jatuh pada 28 hingga 30 Oktober 2020, digabung dengan libur akhir pekan.
Pemerintah, kata Tito, tak ingin melihat adanya kerumunan pada saat jatuhnya hari libur nanti.
“Pertama kita minta untuk menahan diri untuk tidak bisa ikut berkerumun di satu tempat, karena untuk keselamatan bapak-bapak, ibu-ibu, untuk saudara sendiri bersama keluarga,” kata Tito, Senin (19/10/2020).
Tito meminta masyarakat tidak bepergian ke tempat ramai atau penuh dengan kerumunan.
“Itu misalnya seperti Puncak Jawa Barat, atau sejumlah destinasi wisata di Bandung maupun pantai,” kata Tito.
“Kita ingat klaster keluarga, satu terkena semua terkena. Karena itu satu menahan diri untuk tidak berlibur ke tempat yang akan banyak kerumunan,” katanya.
Tito mengatakan akan memberikan instruksi kepada seluruh daerah maupun Forkopimda untuk mengidentifikasi daerah-daerah lokasi hiburan.
Pemerintah ingin, agar para pengelola tempat hiburan dapat menerapkan protokol kesehatan.
“Diatur dengan para pengelola agar tidak terjadi kerumunan. Mungkin dengan mengurangi kapasitas,” kata Tito.
“Tidak adanya kegiatan, izin kepolisian, tidak memberikan izin kegiatan keramaian dengan musik-musik.”
Seperti diketahui, sampai Minggu (18/10/2020), tercatat masih ada 4.105 kasus baru Covid-19.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 361.867 orang.
Sementara, total pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 285.324 orang. Sementara angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 12.511 orang. (*/Kompastv)