Fakta Banten – Kepolisian Resor Kota Batu mengamankan 9 pria yang sedang melangsungkan pesta gay di pemandian air panas Songgoriti, Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 29, Juli kemarin.
Saat ditangkap 9 pria itu mengaku sebagai kelompok Lesbian Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
“Ada 11 orang yang diamankan, dua orang penjaga pemandian air panas. 9 orang peserta pesta gay statusnya pekerja swasta dan bujangan. Informasi pesta gay kami dapat dari laporan warga,” kata Kapolres Batu, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Minggu, 30 Juli 2017.
Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan pesta gay sudah dilakukan beberapa kali di tempat yang sama dalam dua bulan terakhir. Namun kelompok gay ini mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan selama pesta gay.
“Saat ditangkap mereka hanya mandi bareng dengan kondisi telanjang bulat. Tidak ada tindak pidana yang dilanggar, sehingga kami tidak menetapkan tersangka. Kecuali, ditemukan barang bukti kondom atau berhubungan intim,” paparnya.
Budi mengatakan, sebelumnya pergerakan kelompok gay di Kota Batu sudah terlacak melalui media sosial. Pihaknya langsung melakukan penyidikan selama tiga hari. Setelah bukti kuat polisi langsung melakukan penggrebekan.
“Kami melakukan pengecekan HP milik mereka ditemukan foto-foto mesra pemilik sesama jenis. Fotonya sama dengan yang di-upload di grup Facebook Ikatan Gay Batu (IGABA),” ujarnya menjelaskan.
Budi meminta 9 pria gay itu untuk menyatakan pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatan serupa di wilayah Kota Batu. Mereka akan segera dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga masing-masing.
“Setelah semuanya selesai, kami kembalikan ke keluarga masing-masing. Tapi kami mengimbau agar tidak diulangi, karena mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Batu kota wisata bukan tempat maksiat,” ujar Budi menegaskan.
Kepolisian juga meminta pengelola vila di wilayah Songgoriti untuk tidak membiarkan aktivitas kelompok LGBT kembali terjadi. Jika kembali terbukti, pihaknya tidak segan meminta Pemerintah Kota Batu untuk menutup tempat izin usaha.
“Hubungan sesama jenis dilarang oleh agama, dan itu perbuatan yang tabu di masyarakat. Jangan sampai masyarakat resah dengan aktivitas yang dianggap menyimpang.” (*)
Sumber : Viva.co.id