JAKARTA – Mabes Polri akhirnya mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11) malam.
Atas kasus ini, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP) salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka
Selain itu, ada dua jenderal polisi lainnya yakni Irjen ASN dan EH, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Sedangkan masih ada satu orang lagi berstatus sebagai saksi, yakni berinisial SU, yang masih dalam proses pemeriksaan.
Ia mengatakan penyadapan dilakukan pada periode 2025-2026.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ia mengatakan selain Presiden Prabowo, ada beberapa nomor lainnya yang juga disadap oleh tersangka tersebut disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU berlaku.
Disebutkan pihak yang disadap yakni tokoh masyarakat, tokoh politik, aktivis LSM, media massa, pengusaha dan juga pejabat negara.
Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya. (*/Net)