Maraknya Penyimpangan Seksual Karena Pacaran, Korpus Brigade PII: Semua Salah!

FAKTA – Maraknya kasus penyimpangan seksual di Provinsi Banten baru-baru ini, seperti pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Lebak, pelanggaran UU ITE dengan ancaman menyebarkan video persetubuhan di Serang, Banten, membuat salah satu tokoh nasional angkat bicara.

Adham Hakam Amrulloh sebagai Ketua Koordinator Pusat (Korpus) Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII) menilai kasus-kasus yang marak terjadi itu disebabkan oleh pergaulan bebas yang terjadi tengah masyarakat Indonesia khususnya para remaja.

“Hal itu terjadi karena semakin maraknya pergaulan bebas yang terjadi di tengah masyarakat hari ini dan tidak terjadi dengan begitu saja,” kata Adham Hakam A. saat diwawancarai pada Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Adham, kondisi tersebut sering dibiarkan oleh masyarakat dan menggampangkan problematika yang jelas-jelas menjadi penyebab segala kasus tentang penyimpanan seksual yang terjadi.

“Namun, kondisi itu adalah puncak gunung es yang semakin naik ke permukaan karena dianggap tidak terkendali dan bisa dibereskan dengan mudah. Fenomena ini sebenarnya sudah menjadi fenomena klasik yang semakin hari semakin diremehkan dengan anggapan dalam tanda kutip masih dalam kondisi wajar atau masih terkendali,” jelas Adham selaku Komandan Korpus Brigade PII.

Menurutnya, pergaulan yang terjadi antara lawan jenis atau antara laki-laki dan perempuan yang melewati batas merupakan hal yang tidak normal. Dan hal itu sering terjadi di usia 15 tahun ke atas.

“Saya rasa setiap orang normal sampai detik ini dari mulai berusia sekitar 15 tahun sudah banyak menemukan kasus hubungan antar lawan jenis yang terlewat wajar. Dan rata-rata pasti melihat, terlalu dekat dengan lawan jenis adalah hal yang tidak baik,” terangnya.

Hal yang kemudian paling buruk kata Adham ialah, kondisi mentalitas lingkungan yang kemudian meremehkan dampak dari fenomena pergaulan bebas yang ada.

Sehingga terciptalah banyak korban dari kejadian itu tidak kemudian 1 atau 2 orang namun bisa merambat hingga ribuan orang.

Bahkan keluarga ataupun instansi yang terkait dapat merasakan dampak dari fenomena pergaulan bebas ini.

“Memang yang berbuat hanya 2 orang namun 2 orang ini memiliki puluhan hingga ratusan orang yang tersugesti. Tidak hanya itu, ada juga keluarga yang terkena imbas langsung, institusi yang menaungi mereka juga akan terimbas perbuatan mereka,” tuturnya.

Setelah terjadi penyimpangan yang disebabkan oleh pergaulan bebas tersebut, maka setiap orang dijelaskan oleh Adham wajib untuk bertanggung jawab merehabilitasi setiap pelaku dan korban.

Karenanya, kasus yang maraknya terjadi ini merupakan tanggung jawab bersama. Bukan salah pelaku ataupun korban saja, namun kurangnya pengawasan orang tua dan instansi terkait juga disalahkan.

“Tanggung jawab untuk merehabilitasi kondisi ini tidak hanya mereka yang melakukan namun juga keluarga, ini kesalahan bersama mulai dari lingkungan pertemanan, tokoh masyarakat, institusi pendidikan dan institusi pemerintah,” tegas Adham Hakam A.

Secara terang-terangan, Adham menyebutkan fenomena pergaulan bebas yang terjadi pada umumnya merupakan sesuatu hal yang bernama pacaran.

Dan menurutnya, pacaran sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat membawa dampak buruk seperti kasus yang sering terjadi yaitu diakibatkan awalnya karena pacaran.

“Umumnya masyarakat luas memahami bahwa salah satu batas awal yang dilanggar dalam pergaulan lawan jenis yaitu apa yang kita sebut dengan Pacaran. Pacaran sendiri meskipun telah memiliki definisi secara bahasa namun secara hukum tidak memiliki status yang resmi, atau dapat dikatakan pacaran merupakan tindakan yang ilegal,” tegas dia.

Adham juga menyesalkan, bagi setiap orang baik itu anak-anak, remaja, orang dewasa ataupun pemerintah yang membenarkan pergaulan bebas atau penyimpangan sosial yang memiliki bahasa halus pacaran.

“Tidak semestinya atau tidak layak setiap orang untuk membenarkan, melindungi atau meyakini bahwa pacaran adalah hal yang positif,” lanjut Adham.

Adham juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Indonesia, agar kembali kepada fitrah ajaran atau aturan agama dan budaya bangsa Indonesia yang sebenarnya telah melarang pacaran atau pergaulan lawan jenis yang melewati batas wajar.

Terakhir, Adham mengatakan bahwa pacaran secara tegas bukanlah budaya Indonesia dan budaya Islam melainkan budaya barat yang telah mendarah daging di generasi muda penerus bangsa.

“Pacaran bukan budaya Indonesia tapi pernikahan dan hubungan romantis pasca menikah adalah budaya asli bangsa Indonesia yang kita Amini sebagai bagian dari aturan tuhan untuk kembali padanya dalam keadaan yang paling baik,” tutupnya. (*/Hery)

Brigade PIIKekerasan SeksualPacaranPelajar Islam Indonesia (PII)Pelecehan SeksualPencabulan
Comments (0)
Add Comment