JAKARTA – Demi mendorong inklusi keuangan di Indonesia, pemerintah berencana membuat payung hukum yang mewajibkan semua masyarakat di seluruh Indonesia memiliki rekening bank, tak terkecuali pelajar. Aturan itu nantinya ditetapkan salam bentuk Keputusan Presiden atau Keppres.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan atau akses layanan jasa keuangan di Indonesia baru mencapai 49 persen. Jumlah ini sangat rendah dari target yang ditetapkan sebesar 75 persen di 2019.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan untuk itu pemerintah ingin membentuk gerakan dan hari menabung nasional demi mendorong masyarakat untuk menabung yang kemudian termasuk di dalamnya pembukaan rekening hingga tingkat pelajar.
“Jadi nanti kalau dengan aksi hari menabung nasional setiap hari tertentu orang-orang pada menabung. Jadi nanti masyarakat Indonesia tidak hanya punya akun tetapi membudayakan supaya mereka bisa menabung karena kenyataannya rasio saving to GDP kita masih rendah,” ucap Sarjito di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.
Dia menambahkan, dengan gerakan itu, bakal memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia, misalnya untuk percepatan akses keuangan daerah untuk membiayai berbagai usaha mikro kecil dan menengah masyarakat hingga memperkuat ketahanan keuangan nasional.
“Jadi enggak ada isu paling banyak investor asing, domestik masih sedikit dan sebagainya,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, pemerintah menargetkan realisasi pembentukan Keppres itu bisa dilaksanakan pada 20 Agustus 2019. Bersamaan dengan adanya kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional atau Tabanas dan Tabungan Asuransi Berjangka atau Taska yang mulai dikampanyekan pemerintah pada 20 Agustus 1971.
“Harapannya di bulan Agustus itu kan Tabanas dan Taska bulan agustus. Kalau bisa tanggal 20 Agustus keren,” ucapnya. (*/Viva)