JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian menggelar Seminar Nasional bertema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” pada Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Media Sustainability Forum 2025.
Dalam seminar tersebut, Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menyoroti tantangan dalam menjalin kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan media. Ia menjelaskan bahwa rezim UU Hak Cipta saat ini belum mendukung hak cipta untuk karya jurnalistik. Kondisi tersebut membuat kerja sama berbayar sulit terwujud karena tidak adanya ketentuan lisensi berbasis hak cipta.
Melalui KTP2JB, pihaknya berupaya mendorong kerja sama formal antara industri media dan perusahaan platform global. KTP2JB memfasilitasi konteks kerja sama yang memungkinkan adanya benefit timbal balik bagi platform digital, sehingga diharapkan mendorong platform untuk terlibat lebih aktif dalam kerja sama. Adapun bentuk kerja sama dalam Perpres No. 32 Tahun 2024 bersifat wajib meski belum memiliki sanksi. Perjanjian dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk lain yang disepakati. KTP2JB juga melakukan fungsi pengawasan, namun tanpa konsekuensi sanksi, sehingga efektivitasnya masih dipertanyakan.
Seminar ini juga menghadirkan pembicara dari Dewan Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, dan AJI Indonesia. Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyebutkan bahwa disrupsi teknologi, merosotnya pendapatan iklan konvensional, serta ketergantungan media pada algoritma platform menjadi tekanan yang menggerus ketahanan ekosistem pers nasional.
Menurut Niken, kondisi tersebut melandasi lahirnya Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini menawarkan tiga substansi utama: keadilan, untuk menciptakan iklim bisnis yang setara; jurnalisme berkualitas, untuk memprioritaskan konten sesuai kode etik; dan transparansi, terutama keterbukaan perubahan algoritma yang mempengaruhi distribusi konten berita. Ia juga mengusulkan tiga bentuk konkret kolaborasi: negosiasi lisensi konten berbayar, pelatihan bersama dan transparansi data pembaca, serta sindikasi konten investigasi dan jaringan iklan bersama.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengajukan empat pilar kesetaraan publisher dan platform digital. Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik. Kedua, menyusun aturan teknis Perpres No. 32/2024 sebagai langkah awal penataan ekosistem digital. Ketiga, menjaga kredibilitas ekosistem media melalui standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers, dan penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi. Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan tanpa mengorbankan independensi editorial, akses informasi publik, integritas algoritma, dan privasi audiens.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang insentif pajak bagi perusahaan media yang melakukan kegiatan pemagangan, pelatihan, dan pembelajaran berbasis kompetensi. Media juga berpeluang mendapat insentif dari riset dan pengembangan serta sektor ekonomi digital tertentu. Meskipun belum ada insentif khusus untuk industri media, usulan dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal. Sebelumnya, media pernah menerima insentif PPh untuk kertas dan pekerja saat pandemi Covid-19.
Sementara itu, Perencana Ahli Muda Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, memaparkan bahwa dalam RPJPN 2025–2045, media berkualitas dimasukkan sebagai bagian proses penguatan komunikasi publik. Bappenas telah merumuskan intervensi kebijakan penguatan pers dan media massa melalui prinsip BEJO’S (Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat). Tahap berikutnya adalah mengawal penerapan pembangunan media massa BEJO’S bersama mitra lintas sektor.
Kepala Pusat Strategis Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum, Junarlis, menyoroti model konsolidasi media di Denmark, di mana lebih dari 95 persen jurnalis dan pelaku media terhimpun dalam satu lembaga manajemen kolektif. Model tersebut bukan sekadar untuk bertahan hidup, namun untuk mewujudkan keberlanjutan jurnalisme sebagai pilar demokrasi. Ia menegaskan bahwa hak cipta berita merupakan infrastruktur ekonomi media masa depan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis yang masih memprihatinkan, seperti gaji di bawah UMR, kontrak kerja tidak jelas, PHK sepihak, dan minim jaminan sosial. Ia mengusulkan agar media menunjukkan komitmen terhadap upah layak, kontrak jelas, jaminan kesehatan, dan SOP keselamatan jurnalis sebagai syarat menerima dana dari platform. Nany juga mengingatkan pentingnya transparansi penggunaan dana serta alokasi khusus untuk jurnalis, termasuk yang berstatus lepas. Serikat jurnalis menurutnya harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan lawan.
Menurut Nany, jurnalis yang sejahtera, independen, dan terlindungi akan menghasilkan jurnalisme berkualitas. ***