JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ternyata menerbitkan Surat Edaran (SE) No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu, berisi bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang masa jabatannya.
“Serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya,” tulis SE tersebut.
Lalu untuk desa yang sudah melaksanakan Pilkades, Mendagri meminta agar segera dilakukan pelantikan paling lama di minggu ke empat bulan Agustus 2025.
Kemudian khusus untuk Kepala Daerah, Mendagri meminta agar melaksanakan pendataan masa jabatan Kades yang masa tugasnya telah selesai di akhir Januari 2024.
Usai pendataan, Kepala Daerah diminta agar segera melakukan pengukuhan kembali para Kades yang telah habis masa jabatannya.
“Segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan,” tulis SE tersebut.
Pertimbangan Mendagri mengeluarkan SE ini ialah dua Amar Putusan MK, Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan Nomor 107/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.
Pertimbangan lainnya, atas hasil rekomendasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri tanggal 20 Mei 2025,
RDP berisi DPR RI meminta Kemendagri mempertimbangkan kembali terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan November, Desember 2023, dan Januari 2024.
“Sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, guna memberikan kepastian hukum,” bunyi SE tersebut.
Pertimbangan juga dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI kepada Kemendagri Nomor Registrasi 0262/LM/II/2025/JKT tanggal 3 Juni 2025.
LHP Ombudsman menyampaikan agar melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang berkaitan dengan pemerintahan desa termasuk di dalamnya melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
“Dan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akhir masa jabatannya pada periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024,” bunyi SE tersebut. (*/Ajo)