Meneguhkan Pemahaman Makna Penolong dan Pemimpin dalam Islam

Oleh: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Setiap umat Islam melekat padanya kewajiban untuk menyampaikan Firman Allah SWT, walaupun hanya satu ayat saja. Memenuhi kewajiban tersebut, saya mencoba untuk meluruskan polemik tentang makna kepemimpinan menurut syariat Islam.

Makna “pemimpin” dalam lingkup kekuasaan sangat dekat dengan “penolong”. Seseorang yang berada di bawah pengaruh seseorang, maka seseorang tersebut memiliki kekuasaan, antara lain untuk mengatur, membina, dan menjaga (melindungi).

Pada konteks pemerintahan dan kenegaraan, norma-norma hukum menunjuk kepada kewajiban pemimpin untuk melaksanakan semua jaminan tersebut di atas. Salah satu ayat Al Qur’an yang menegaskan tentang penolong adalah Surah Al-Maidah : 55, sebagai berikut:
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)
Terminologi “penolong” identik dengan kata “waly” (jamak “auliya“). Waly dan penolong adalah sudah pasti yang paling dekat, karena penolong adalah yang memiliki kemampuan untuk melindungi. Perlindungan tentu menyangkut dengan prinsip-prinsip syariat, yang sudah pasti harus didasarkan pada nash (Al Qur’an & Hadits). Dengan demikian pertolongan hanya didapatkan ketika semua upaya didasarkan atas petunjuk nash dimaksud.

Islam adalah bermakna “selamat”. Untuk mencapai keselamatan (kemashlahatan), maka sang penolong haruslah mampu menjaga umat Islam dalam 5 cakupan, yakni: Agama, Jiwa, Keturunan, Harta dan Akal. Rumusan tersebut terkenal dengan istilah Al Maqashid Syariah, sebagaimana dirumuskan oleh Imam As-Syatibi berdasarkan maslahah mursalah dari Imam Malik rohimahullah.

Di sinilah seorang penolong diidentikkan dengan prinsip-prinsip kepemimpinan Islam, bukan negara sekularistik yang memisahkan secara absolut antara negara dengan agama. Dalam syariat Islam, agama dan negara saling membutuhkan. Peran agama demikian sentral dan fundamental, karena didasarkan dari firman Allah yang qadim dan universal, tidak terbatas ruang dan waktu.

Sifat universal tersebut mengindikasikan atau membawa pemahaman bahwa syariat Islam harus terjaga sampai hari kiamat kelak. Oleh karenanya, dibutuhkan adanya subjek hukum tertentu sebagai “waly” atau “khalifa” dalam pengertian “pengganti” Allah dan Rasul-Nya sebagai penolong.

Sudah barang tentu pertolongan akan didapatkan atau dengan kata lain mewujud jika jatuh pada subjek hukum tertentu. Subjek hukum tersebut tidak lain tidak bukan adalah sebagaimana disebut dalam Surah Al-Maidah ayat 55.

Adapun kewajiban untuk mengangkat atau memilih sang penolong yang notabene “pemimpin” dapat dilihat pada Surah Al Maidah ayat 51, yang sudah banyak dibahas dalam berbagai kesempatan.
Disarikan dari makalah untuk Tabligh Akbar Ikatan Alumni Universitas Pancasila (8/4/2017).

Penulis adalah Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI.

PemahamanPemimpinPenolong
Comments (0)
Add Comment