JAKARTA – Belakangan, cadar dan celana cingkrang jadi polemik. Hal itu mencuat setelah Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengeluarkan wacana soal penertiban penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi pun menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, hal itu baru bersifat imbauan yang terutama berlaku di Kementerian Agama terlebih dulu. Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan pembinaan terhadap aparatur negara untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Kalau di Kemenag baru bersifat wacana dan akan dievaluasi, maka di Kementerian lain, larangan bercadar sudah diberlakukan. Hal itu diakui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengaku melarang pemakaian cadar bagi ASN di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Tapi kalau di luar jam kerja dan lingkungan kantor, ASN tetap diperbolehkan mengenakan cadar.
“Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu keluar kantor mau pakai cadar silakan. Dia sebagai warga negara bebas,” ujar Tjahjo di kantor Gubernur DI Yogyakarta, Senin, 4 November 2019, dikutip dari VIVAnews.
Tjahjo menegaskan pemakaian jilbab dan cadar adalah hak masing-masing individu. Tapi diakuinya, pemakaian cadar berpengaruh pada komunikasi dan interaksi. “Bagaimana saya mau ketemu Anda? Anda pakai cadar. Muslim silakan pakai jilbab enggak ada masalah. Mau jilbab masuk dalam atau jilbab yang nutup itu hak masing-masing. Mau pakai peci silakan,” katanya.
Dia pun kembali menegaskan, selama di kantornya, ASN diimbau tidak memakai cadar. “Tapi kalau mau pakai cadar, gimana mau lihat. Tapi itu masing-masing. Kalau saya di kantor Menpan selama di kantor jangan pakai cadar. Kalau mau pakai cadar, ya, di luar kantor silakan,” ujarnya. (*/Viva)