JAKARTA — Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyerahkan Dokumen Keputusan tentang Persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) kepada Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Penyerahan Dokumen Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tersebut dilakukan langsung oleh Ketua MRP, Nerlince Wamuar, SE, M.PD, kepada Pimpinan Komisi II DPR RI.
Dalam pengantarnya, Nerlince menjelaskan bahwa persetujuan DOB Provinsi Papua Utara memperhatikan aspirasi masyarakat adat dari wilayah pesisir utara Papua.
Keputusan ini telah melalui pembahasan mendalam dengan mendengarkan pandangan Pokja Adat, Pokja Perempuan, serta Pokja Agama.
“Puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan berkat-Nya kita dapat berkumpul pada kesempatan ini untuk bertatap muka dan berdialog dengan Komisi II DPR RI dalam rangka Pembentukan Provinsi Papua Utara,” ujar Nerlince.
Sebelumnya, pada Sidang Pleno 22 September 2026, MRP secara resmi menyetujui usulan pemekaran Provinsi Papua Utara (Kepulauan Papua Utara).
“Persetujuan ini merujuk pada Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang menyatakan bahwa pemekaran daerah dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP,” jelasnya.
Nerlince memaparkan tiga aspek utama pertimbangan MRP dalam menyetujui pemekaran calon provinsi yang mencakup Kabupaten Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, dan Supiori ini:
- Perhitungan dan Perlindungan: Jaminan terhadap hak ulayat, wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan, serta kelestarian identitas, bahasa, dan sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri.
- Keberpihakan: Pengisian jabatan strategis—termasuk Eselon I, II, dan kepala organisasi perangkat daerah—yang wajib mengutamakan Orang Asli Papua (OAP).
- Pemberdayaan: Pengelolaan Dana Otsus secara transparan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan, dengan fokus pada mama-mama Papua, pemuda adat, serta UMKM perikanan, kelautan, dan pariwisata kepulauan.
Selain menyerahkan dokumen persetujuan, MRP juga meminta Komisi II DPR RI memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum memasukkan usulan pokok-pokok pikiran MRP ke dalam proses Perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.
Ketua Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi OAP, Markus Kajoi, S.Sos, menyampaikan bahwa prosesi penyerahan ini disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Papua, para bupati/wakil bupati se-Wilayah Saireri, Anggota DPR-RI dan DPD-RI asal Tanah Papua, serta jajaran MRP.
“Penyerahan Keputusan hari ini disaksikan Wakil Gubernur mewakili Pemprov Papua, para bupati, anggota DPR-RI dan DPD-RI se-Tanah Papua, serta jajaran MRP,” ungkap Kajoi, Selasa malam.
Kajoi menegaskan bahwa MRP akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Setelah penyerahan ke Komisi II, MRP kini menunggu jadwal alokasi pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk pembahasan tahap selanjutnya. ***