JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam penarikan kendaraan bermotor.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan.
Dia mengatakan, OJK telah memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan yang punya debt collector tidak tertib dalam bertugas.
“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).
Hal tersebut, kata Sekar, menanggapi kasus penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang melibatkan anggota berseragam.
“Ini terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector yang terjadi belum lama ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 orang debt collector yang mengadang Serda Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak kejahatan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak kejahatan.
“Sehingga yang bersangkutan ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di polres Jakarta Utara,” kata Nasriadi saat konferensi pers di Makodam Jaya Jakarta Timur, Senin (10/5/2021). (*/Tribunnews)