Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Segera Jadi Tersangka

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan tiga orang Anggota Polda Metro Jaya, yang diduga melakukan unlawful killing atau penembakan terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.

“Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum (penetapan tersangka), pasti akan sampai ke sana,” kata Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Senin, (22/3/2021).

Menurut dia, masyarakat diharap bersabar karena penyidik Bareskrim tentu secara profesional dan transparan dalam menangani perkara penembakan terhadap empat Laskar FPI. Meski, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

“Saya rasa sudah ya (alat bukti yang cukup), sabar ya. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” ujarnya.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda.

Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara, empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang pengawal Habib Rizieq Shihab Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.

Kemudian, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021. (*/Viva)

Kasus penembakanPoliisTersangka
Comments (0)
Add Comment