MAKKAH – Pimpinan Pusat Ormas Persatuan Islam (PERSIS) meminta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan dam atau hadyu tamattu bagi jemaah haji dilakukan sesuai ketentuan syari’at Islam.
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi PP PERSIS bernomor 2561/E.2-C.7/PP/2026 tertanggal 17 Mei 2026.
Surat ditujukan kepada PPIH Arab Saudi cq Kepala Daerah Kerja Makkah itu ditandatangani Ketua Umum PP PERSIS, Jeje Zaenudin, Minggu (17/5/2026).
Dalam suratnya, PP PERSIS menyatakan jemaahnya akan mematuhi regulasi pemerintah terkait pembayaran dam/hadyu.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj), pembayaran dam/hadyu di Tanah Suci hanya melalui program Adadi, lembaga resmi di Arab Saudi.
“Terkait penyembelihan hadyu/dam tamattu bagi jamaah haji PERSIS, kami mematuhi regulasi pembayaran dilakukan melalui Adhohi,” demikian kutipan surat PP PERSIS.
Dukungan Persatuan Islam atas Imbauan Kemenhaj soal dam/hadyu pada penyelenggaraan haji 2026 ini, diketahui sejalan dengan Keputusan Dewan Hisbah PERSIS.
Dalam keputusan Dewan Hisbah PERSIS pada tahun 2025 lalu, disebutkan;
1. Penyembelihan Hadyu Tamattu’ dilaksanakan di luar Tanah Haram (Makkah-Mina) tidak sah;
2. Mengukuhkan Keputusan Dewan Hisbah 27 Muharram 1416 H/25 Juni 1995 M bahwa:
a. “Al-Hadyu” bagi jamaah haji tidak bisa diganti dengan Al-Qimah (Nilai) dan tidak bisa dilaksanakan di luar “Manhar” (Makkah-Mina);
b. Daging hadyu boleh didistribusikan keluar “Manhar” (Makkah-Mina)
Meski sejalan dengan Kemenhaj, PERSIS tetap meminta kejelasan perihal penyelenggaraan penyembelihan hadyu/dam.
Kemenhaj atau PPIH Arab Saudi harus bisa memastikan proses dam/hadyu dilakukan pada tempat dan waktu yang diperbolehkan dalam syari’at.
PP PERSIS memohon kepada PPIH Arab Saudi dan pimpinan kloter agar dapat menginstruksikan pihak Adahi, supaya penyembelihan hadyu dilakukan di Manhar tanah suci.
Waktu penyembelihan juga dilakukan pada 10 Dzulhijjah, selepas melempar jumrah aqabah atau pada hari Tasyrik 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Menurut PERSIS, permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjalankan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
“Ini penting untuk kami mohonkan karena PERSIS berkomitmen penuh untuk mengamalkan ibadah haji sesuai Sunnah Nabi SAW secara paripurna,” tulis PP PERSIS dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Kemenhaj telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
Perihal persiapan Puncak Haji kali ini, Musyrif Diny yang juga Sekretaris Umum PP PERSIS, Dr. KH Haris Muslim menegaskan pentingnya kolaborasi antara PPIH, pembimbing ibadah, dan KBIHU guna memastikan jamaah dapat menjalankan rangkaian ibadah haji dengan baik, khusyuk dan sesuai syariat.
“Sinergi antara petugas kloter, KBIHU, dan seluruh unsur pembimbing sangat penting agar pelayanan jamaah, terutama saat puncak Armuzna, dapat berjalan optimal,” ujar KH Haris Muslim, di acara silaturahmi dan koordinasi bersama pembimbing ibadah kloter, KBIHU, serta ketua rombongan se-Sektor 7 di kawasan Misfalah, Makkah, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, koordinasi yang solid semua pihak, akan sangat berpengaruh pada layanan jamaah untuk memastikan proses ibadah berjalan tertib dan lancar.
“Kami berharap, seluruh pembimbing ibadah dapat berjalan seirama dalam memberikan arahan kepada jamaah agar pelaksanaan manasik dan puncak haji berjalan tertib serta sesuai ketentuan,” tandas KH Haris Muslim. (*/Red/MCH-2026)