JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada tiga parpol yang daftar bakal caleg (bacaleg) DPR-nya 100 persen memenuhi syarat. Tiga parpol tersebut yakni PBB, Partai NasDem dan PKB.
“Kami sudah memiliki data-data parpol yang bakal caleg DPR-nya tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol yang tidak punya bakal caleg TMS (semuanya memenuhi syarat/MS) adalah PKB, Partai NasDem, dan PBB,” ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
NasDem dan PKB, masing-masing mendaftarkan sebanyak 575 bakal caleg DPR dari 80 daerah pemilihan (dapil). Adapun seluruh bakal caleg itu sudah dinyatakan memenuhi syarat secara keseluruhan.
Sementara itu, PBB pun memiliki seluruh bakal caleg DPR yang memenuhi syarat. Namun, kata Ilham, kondisi PBB berbeda dengan dua Parpol lain.
PBB pada saat pendaftaran bakal caleg sempat mengajukan sengeketa. Sengketa itu diselesaikan secara mediasi. Setelah mediasi, KPU menolak pengajuan caleg dari dua dapil, yakni Jawa Barat 3 dan Jawa Barat 4.
Dengan demikian, PBB akhirnya mengajukan sebanyak 382 orang bakal caleg dari 78 dapil. Seluruh bakal caleg DPR dari 78 dapil itu berstatus memenuhi syarat.
“Tetap bisa dikatakan tiga parpol yang semua bakal caleg DPR-nya lolos dengan status memenuhi syarat,” katanya. (*/Republika)