PBB Yakin Ada Kejutan Putusan MK, Yusril Bisa Jadi Calon Presiden

JAKARTA – Presidensial Treshold (PT) atau ambang batas syarat calon presiden-wakil presiden sebesar 20 persen berdasarkan UU Pemilu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai elemen bangsa sejak beberapa bulan lalu.

Gugatan itu menuntut agar PT menjadi nol persen dengan alasan ketidakmungkinan pemilu serentak antara Pileg dan Pilpres diterapkan mekanisme ambang batas hingga 20 persen.

Hingga kini, MK belum memberi keputusan diterima atau ditolaknya gugatan tersebut. Praktis jika MK mengabulkan gugatan itu maka skema pasangan capres-cawapres masih bisa bertambah di KPU.

Ternyata hal itu yang dinantikan oleh Partai Bulan Bintang (PBB), yang hingga kini belum menentukan dukungan ke paslon yang ada saat ini.

“Bahkan saya melihat akan ada kejutan dari hasil sidang MK perihal permohonan judicial riview PT Pilpres yang diajukan Efendi Gazali dan kawan-kawan,” ujar Ketua Bidang Pemenangan Presiden DPP PBB, Sukmo Harsono, Jumat (21/9/2018).

Bagi PBB, kemungkinan itu masih bisa terjadi. Tentunya Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra akan mendaftar sebagai capres jika gugatan itu dikabulkan.

“Jadi pintu masih terbuka buat Pak Yusril untuk tampil sebagai Capres,” tambahnya.

Sejak tahun 1999, Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara kawakan itu kerap berpeluang menjadi Calon Presiden RI, namun hingga kini bersama PBB masih terus diupayakan. Atas dasar tersebut, Sukmo yakin segala sesuatunya telah ditetapkan oleh Allah SWT dan jangan gampang menyerah.

“Jadi jangan mendahului kehendak Allah SWT dan jangan gampang terhanyut oleh rayuan pulau kelapa,” seloroh Sukmo mengakhiri. (*/rmol)

 

Partai Bulan BintangPemilu 2019PILPRES 2019Yusril Ihza Mahendra
Comments (0)
Add Comment