JAKARTA – Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, perekrutan pekerja pemerintah non-pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap sama seperti proses perekrutan calon PNS.
Mekanismenya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ridwan menjelaskan, pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja itu atau PPPK diperuntukan bagi tenaga kerja dengan kemampuan tinggi atau high skill. Karena itu baik honorer atau pelamar biasa, harus melalui berbagai proses tes, sehingga tidak akan serta merta diterima.
“Nanti akan ada tes pasti, tidak boleh langsung-langsung masuk, itu enggak ada,” kata Ridwan, Jumat 7 Desember 2018.
Adapun kebutuhan jabatannya, lanjut dia, nantinya juga akan diperhitungkan sebagaimana perhitungan kebutuhan PNS di instansi-instansi terkait. Di mana, instansi itu nantinya harus melakukan analisis kebutuhan jabatan yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN.
“Ini akan sama perekrutannya. jadi instansi akan kami minta membuat analisis jabatan dan kebutuhan untuk P3K, setelah itu diberikan ke Pak MenPAN RB dan Kepala BKN untuk kami analisis,” ujarnya memaparkan.
“Dari situ formasinya baru kelihatan untuk setiap daerah berapa jatahnya, kan harus mengukur kemampuan pembiayaan negara juga. Kalau APBD nya sudah lebih 50 persen gajinya untuk menggaji PNS yang sudah ada, kalau ditambah P3K jadi berapa persen lagi yang tersisa dari pembangunan.”
Tak hanya honorer
Seperti diketahui, PP 49 Tahun 2018 itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh P3K meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Selain jabatan itu, disebutkan juga bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat menetapkan jabatan lain. Yang bukan jabatan struktural, dan dapat diisi oleh P3K.
Kemudian, dalam PP ini disebutkan juga bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon P3K setelah memenuhi persyaratan. Sementara, pengadaan calon P3K, dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Pengadaan P3K, lanjut PP ini, dilakukan secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan P3K. (*/Viva)