Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024

 

JAKARTA – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Kemudian, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Hal itu terungkap melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Diketahui, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Hadir dalam rapat Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Hal tersebut berdasarkan pemaparan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI serta masukan dari Pemerintah terhadap rencana penyelengaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 201 Ayat 8 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (*/Ihsan)

Comments (0)
Add Comment