Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Digelar Setelah Lebaran

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat pleno persiapan Pilkada serentak 2018. Rapat telah memutuskan waktu pelaksanaan Pilkada pada Juni 2018 atau sekitar Rabu pekan terakhir.

“Nanti tanggal 25 April kita akan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Rapat ini akan memutuskan Pilkada 2018 akan dilaksanakan pemungutan suaranya pada Rabu pekan terakhir, Juni 2018,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Dijelaskan Arief, pelaksanaan kampanye dilaksanakan pada Juni 2018 dan bertepatan dengan puasa Ramadan. Bahkan waktu pencoblosan diperkirakan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Maka kita melaksanakan pemungutan suara pasca Idul Fitri, kalau saya engga salah tanggalnya 27,” ujarnya.

Pada Pilkada serentak 2018 nanti, tahapannya masih akan tetap sama dengan Pilkada serentak 2017 yang dilakukan di 101 daerah. Salah satu hasil Pilkada serentak 2017 adalah kemenangan pasangan Anies-Sandi dari pasangan petahana Ahok-Djarot.

“Sampai saat ini regulasinya belum berubah, kita tentu nanti akan menyesuaikan bila dalam revisi undang-undang itu ada pasal yang menyebabkan tahapan itu bisa disesuaikan. Ya kita akan disesuaikan,” katanya.

Arief menambahkan, saat ini KPU sedang membuat berbagai simulasi untuk menyiapkan tahapan Pilkada Serentak 2018 yang ketiga kalinya diselenggarakan KPU. Pilkada serentak ini akan diselenggarakan di 171 daerah, meliputi 17 provinsi. Seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Viva.co.id

KPU RIPilkada Serentak 2018
Comments (0)
Add Comment