Penerimaan Polri 2021 Resmi Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran dan Syaratnya

2. Bintara

Jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus);

Buka pendidikan : 26 Juli 2021

Tutup pendidikan 22 Desember 2021

Lama pendidikan 5 (lima) bulan

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda;

Ketentuan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) para calon harus memberikan keterangan yang sebenamya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri

2) penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya

3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya

4) Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma Ill (D-I11) diberikan masa dinas surut 1 (satu) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun.

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNl dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNl;
Lulusan:

1) SMA/sederajat:

a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

  1. Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

a) Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b; d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

b) Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;

2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

c) Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun;

2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;

3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

Cara Daftar

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
    pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
  2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
  5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
  6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
AkpolBintaraPenerimaan PolriTamtama
Comments (0)
Add Comment