Penipuan Modus Layanan Pajak, DJP Sebut Nomor dan Tautan Berbahaya

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap rincian nomor telepon dan website yang digunakan oleh oknum penipu yang mengatasnamakan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP.

“Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phishing, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,” kata Dwi di Jakarta, Senin (14/10/2024),

Dwi merinci, daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini di antaranya adalah: +6282118339033, +6289518182603, +6282258192334, +6283183738739, +6281367728313, +6281318762817, dan +6285361994929.

Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phishing adalah djp[.]linepajak-go[.]com dan pajak[.]xzgo[.]cc.

DJP mengingatkan agar tautan ini tidak dibuka. Penipuan dengan metode phishing dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui SMS, email, atau jaringan daring yang mengandung tautan unduh aplikasi dan meminta wajib pajak untuk melakukan pembaruan data pribadi.

Sementara itu, metode spoofing dilakukan dengan mengirimkan email tagihan pajak dengan pengirim yang menyamarkan identitas institusi, bukan dari @pajak.go.id.

Oknum penipu juga berpura-pura menjadi pejabat atau pegawai DJP dalam komunikasi dengan wajib pajak.

Komunikasi ini biasanya menyuruh wajib pajak untuk mengirimkan sejumlah uang yang dikatakan sebagai tunggakan kewajiban pajak, melakukan pemadanan/verifikasi data melalui tautan mencurigakan, serta mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak dan kemudian mengarahkan wajib pajak untuk melunasi tagihan tertentu.

Selain penagihan kewajiban pajak, modus penipuan juga mencakup rekrutmen pegawai DJP.

Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.

Dwi menegaskan bahwa informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan dan tanpa dipungut biaya.

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum merespons kontak dari pihak yang mengatasnamakan DJP.

Masyarakat dapat memeriksa tautan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di pajak.go.id/unit-kerja ketika menerima pesan melalui WhatsApp. (*/Kompas)

Comments (0)
Add Comment