Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Berutang ke Aplikasi Pinjol

JAKARTA – Pengamat ekonomi dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Maria Rio Rita, meminta masyarakat lebih bijak dalam menyikapi pinjaman online.

Masyarakat diharapkan mempertimbangkan adanya bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, kemungkinan penyalahgunaan data nasabah, hingga kemungkinan adanya teror dari debt collector.

“Selain itu kemungkinan seseorang masuk dalam daftar hitam atau black list Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena wanprestasi melunasi kewajiban keuangan, serta akumulasi tunggakan pinjaman tanpa batas dari pinjol ilegal,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).

Agar tidak terjerat masalah, calon peminjam sebaiknya tidak berutang untuk memenuhi gaya hidup.

Selain itu, calon peminjam jangan terkecoh dengan tawaran iklan yang mencolok.

Maria juga meminta masyarakat mencermati dengan baik syarat dan ketentuan berlaku sehingga terhindar dari kerugian akibat transaksi ini.

“Penting juga kalkulasi arus kas (cash flow) dengan baik agar mengetahui kemampuan membayar cicilan,” kata Maria.

Selanjutnya, pentingnya literasi atau melek keuangan dari masyarakat, meliputi pengetahuan keuangan yang memadai serta kemampuan mengelola keuangan dengan baik.

“Hal ini penting untuk filter pertama dalam pemilihan layanan pinjol. Ingat prinsip high risk high return, pinjol memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek, sehingga peluang gagal bayar juga tinggi,” tegasnya.

Maria juga mengingatkan agar masyarakat menghindari penyedia layanan pinjol abal-abal yang tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar di OJK.

“Cek aspek legalitas dan rekam jejak penyedia pinjol tersebut. Pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi seperti sekarang ini sangat membantu pencarian informasi secara real time, cepat, murah dan fleksibel. Asal terkoneksi internet maka dunia ada dalam genggaman,” ungkapnya. (*/Kompas)

Comments (0)
Add Comment