JATENG – Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan praktik di luar prosedur normal dan tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada para ustadzah dan santriwati saat melakukan penggerebekan, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dalam peristiwa penggerebekan tersebut, sejumlah santriwati dan ustadzah dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Pihak ponpes juga menyebut sejumlah barang inventaris dan milik pribadi turut disita.
Penggerebekan itu adalah upaya penggeledahan, yang menurut kepolisian berkaitan dengan kasus pembakaran serta perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada September 2026.
Namun berdasarkan kronologi dari pihak pesantren, penggeledahan tersebut menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan santriwati, termasuk anak di bawah umur.
Kronologi penggerebekan tersebut disampaikan melalui surat edaran Ma’had Hamalatul Qur’an.
Penggerebekan disebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur.
Menurut keterangan pihak ponpes, puluhan personel kepolisian yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, termasuk anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi pondok pesantren. Karena tidak ada yang membukakan pintu, petugas disebut mendobrak pintu masuk.
Sekitar pukul 03.51 WIB, para santriwati diintimidasi dengan bentakan, ancaman bahkan ditodong dengan senjata. Saat itu, bahkan para santriwati dalam kondisi baru dibangunkan dari tidur serta tidak mengenakan hijab.
Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, mengungkapkan, situasi berlangsung menegangkan karena para penghuni pondok tidak siap menghadapi tindakan intimidatif dari aparat saat berada di lingkungan pesantren.
Dia menjelaskan bahwa para santriwati dikeluarkan setelah pintu pondok berhasil dibuka. Mereka kemudian menghadapi tindakan aparat yang membuat suasana semakin mencekam.
“Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar, ditodong laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian yang semestinya,” kata Diyana Indah Sari, Sekretaris Ponpes HQ, seperti dilansir detikJateng.
Para ustadzah dan santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 10.00 WIB, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Diyana juga mempersoalkan pendampingan hukum selama proses tersebut. Dia menyebut pendampingan dari kuasa hukum maupun dinas terkait belum tersedia ketika mereka berada di Polsek Mojolaban dan baru diberikan saat pemeriksaan di Polres Sukoharjo.
Dalam keterangannya, Diyana menyampaikan keberatan terhadap tindakan petugas, termasuk pembukaan paksa pintu dan penyitaan barang yang menurut pihak pondok tidak disertai penyerahan surat resmi ketika kejadian berlangsung.
“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung. Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustazah,” jelas Diyana.
Diyana turut membantah adanya keterkaitan pihak pondok dengan salah satu tersangka dalam perkara pembakaran warung tersebut. Dia menyatakan tidak mengenal orang yang dimaksud dan menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan bagian dari keluarga santri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng.
“Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda. Hasil penggeledahan di dua tempat tersebut kita temukan barang bukti baik itu senjata tajam berbagai jenis, busur panah, anak panah, dan barang bukti lainnya yang nantinya akan kita dalami,” jelasnya. (*/Red)